Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 DIY) mendeklarasikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Terpadu untuk mencegah pernikahan dini di DIY. Melalui deklarasi ini memperlihatkan kerja lintas sektor dengan ditandai peluncuran Komite Kerja Pandu.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ruang yang aman, edukatif, dan partisipatif bagi remaja. Menurutnya, dengan KIE terpadu, materi edukasi dapat digunakan secara seragam oleh seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, media, dan masyarakat untuk menjangkau remaja secara komprehensif.
Tidak ada komentar