jpnn.com, JAKARTA - Peran negara dalam pengelolaan zakat memiliki dasar syar’i yang kuat dan telah menjadi konsensus para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Hal ini ditegaskan oleh KH Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz, dalam keterangannya pada Rabu (21/5).
Tidak ada komentar