Ketua MK Bicara Soal Permohonan Judicial Review di PKPA Peradi Jakbar

Ketua MK Bicara Soal Permohonan Judicial Review di PKPA Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan asas ne bis in idem atau suatu pasal atau ayat tidak bisa diuji lagi setelah sebelumnya dilakukan pengujian materiil.

Lantas, bagaimana caranya agar suatu pasal atau ayat dari satu undang-undang (UU) ini bisa kembali dimohonkan judicial review ke MK ‎dan tidak dinyatakan ne bis in idem?

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya