Ketua DPD RI Apresiasi Putusan MK Perihal Menggratiskan Wajib Belajar 9 Tahun untuk Sekolah Negeri & Swasta

Ketua DPD RI Apresiasi Putusan MK Perihal Menggratiskan Wajib Belajar 9 Tahun untuk Sekolah Negeri & Swasta

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta.

Mantan aktivis KNPI itu mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah negeri di daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya