jpnn.com - BANTUL – Tujuh ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Khusus terhadap PPPK yang melakukan tindakan indisipliner, terancam sanksi pemutusan perjanjian kerja.
Tidak ada komentar