jpnn.com, KUPANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam upaya PT Pitoby Grup yang hendak merelokasi masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena berpotensi membuat anak-anak berada pada situasi darurat.
"Kami mengecam segala bentuk kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan memerhatikan kondisi anak-anak di Pulau Kera akan melindungi mereka untuk menjadi generasi yang unggul dan lebih baik, bukan menjadikan mereka sebagai anak dalam situasi darurat," kata anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Tidak ada komentar