Apa Kabar Tol Gilimanuk - Mengwi? Menko Infra AHY Blak-blakan
- hari ini, 18.06
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - Pihak PT. Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara nomor : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt menyampaikan pendapat ahli untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi mengatakan pihaknya menyertakan pendapat tertulis ahli hukum agraria/ pertanahan dari Prof. Dr. (Hkm. Agr) B.F. SIHOMBING, S.H., M.H.
Tidak ada komentar