Liputan6.com, Samarinda - Kasus yang melibatkan Irma Suryani dan Nur Fadiah Hasanuddin, istri dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, kembali mencuat setelah penetapan Irma sebagai tersangka oleh Polda Kaltim. Penetapan tersebut mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum Irma, yang menganggap ada kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
Menurut kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu, masalah ini bermula pada tahun 2016 ketika Irma bertemu dengan Nur Fadiah. Keduanya sudah saling mengenal sejak 2010, namun pada 2016, Nur Fadiah meminta bantuan dana dari Irma untuk menjalankan bisnis Solar Laut.
Tidak ada komentar