Liputan6.com, Lampung - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, Budi, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan hingga tiga narapidana di bawah pengawasannya berhasil melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap seorang perempuan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Dalam pernyataannya, Budi mengatakan para narapidana tersebut menggunakan telepon seluler secara ilegal dari dalam rutan untuk menjalankan aksinya. “Iya, kami akui kecolongan. Saya pribadi sudah berusaha semaksimal mungkin, kontrol dilakukan setiap hari, pagi, siang, dan malam,” ujar Budi, Jumat (2/5/2025).
Tidak ada komentar