Liputan6.com, Bandung - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeklaim keberadaan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 9 Bandung tidak mengganggu aktivitas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran.
Sebagaimana diketahui, dua sekolah tersebut berada dalam satu kompleks di Sentra Wyataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat. Adapun Sekolah Rakyat tersebut memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 14 Juli 2025.
Tidak ada komentar