Kemenkumham Bali Genjot Kapasitas PK untuk Restorative Justice Lebih Efektif

Kemenkumham Bali Genjot Kapasitas PK untuk Restorative Justice Lebih Efektif

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen meningkatkan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan menggelar kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran PK dalam Pelaksanaan Restorative Justice di Aula Dharmawangsa, Rabu (11/9).

Keberadaan PK ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya