bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen meningkatkan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan menggelar kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran PK dalam Pelaksanaan Restorative Justice di Aula Dharmawangsa, Rabu (11/9).
Keberadaan PK ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tidak ada komentar