bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan pengumpulan data terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Jumat (19/6), di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Posbakumadin Mataram, paralegal, serta penerima bantuan hukum guna memperoleh data empiris mengenai pelaksanaan kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tidak ada komentar