bali.jpnn.com, SUMBAWA BESAR - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemkab Sumbawa Besar, Rabu kemarin (13/8).
Tidak ada komentar