jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek renovasi dan pembangunan kawasan Kedutaan Besar India di Jakarta.
Putusan MA tertanggal 11 Agustus 2025 itu mengabulkan kasasi pihak Kedubes India, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Tidak ada komentar