Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWSL) kepada penyidik Polda NTT.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara masih memiliki kekurangan baik secara formil maupun materil.
Tidak ada komentar