Liputan6.com, Serang - Seorang Office Boy (OB), berinisial HB (58) ditangkap Satreskrim Polresta Serkot, karena merudapaksa JIH (9) di dalam kantor polisi. Peristiwa rudapaksa itu terjadi ketika hari libur dan sepi dari personel kepolisian.
"Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban, sehingga melakukan tindakan cabul," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Tidak ada komentar