Kejati Limpahkan Barang Bukti Rp22 M Kasus LRT Sumsel

Kejati Limpahkan Barang Bukti Rp22 M Kasus LRT Sumsel

Liputan6.com, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya