jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan dan menahan ES sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan aset milik PT KAI Persero di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penetapan ES sebagai tersangka setelah pihaknya mengumpulkan dua alat bukti.
Tidak ada komentar