Vonis 5 Tahun untuk Mbak Ita, Eks Wali Kota Semarang Terbukti Korupsi

Vonis 5 Tahun untuk Mbak Ita, Eks Wali Kota Semarang Terbukti Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8), lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya