Kejar Target Peraturan Turunan PP Kesehatan, AMTI Menilai Abaikan Aspirasi Ekosistem Temba...

Kejar Target Peraturan Turunan PP Kesehatan, AMTI Menilai Abaikan Aspirasi Ekosistem Temba...

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksana atas Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini.

Langkah yang terburu-buru ini jelas akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan. Upaya kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP No 28 Tahun 2024 ini akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya