Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai auditor Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melanggar SOP dalam penetapan kerugian negara.

Dia menjelaskan berdasar Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji serta membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya