jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu (12/4) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa Arif diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar