jateng.jpnn.com, SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat sebanyak 136 aduan kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng) sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025.
Namun, Kepala Operasional LRC-KJHAM Nihayatul Mukaromah menyebut lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi hambatan serius dalam proses penanganan kasus-kasus tersebut.
Tidak ada komentar