jpnn.com, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menjelaskan asal-usul uang tunai yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat penggeledahan. Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam tas untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3), Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia bersaksi untuk dua terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Tidak ada komentar