jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) didesak bersikap terbuka, dan transparan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK, seorang anggota kepolisian.
Menurut Kuasa hukum keluarga korban Amal Lutfiansyah, ibu bayi tersebut, DJP (24), telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025, dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
Tidak ada komentar