BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN

BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi mantan pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya