jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan pada kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
Konon dari penghitungan sementara, uang yang terkumpul dari kejahatan yang berlangsung sejak 2019 itu mencapai Rp 53 miliar.
Tidak ada komentar