jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung uang yang terkumpul dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dari hitung-hitungan tim KPK, selama dugaan suap dan gratifikasi terjadi sejak 2019, telah kumpulkan dana sebanyak Rp 53 miliar.
Tidak ada komentar