jpnn.com - JAKARTA - Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama yang dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan RI ternyata ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kembali menjelaskan Djaka Budhi Utama telah berstatus sebagai warga sipil saat dilantik sebagai dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada Jumat (22/5) pekan lalu.
Tidak ada komentar