Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) pada Rabu (3/10/2025).
Di persidangan terungkap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu memiliki kekuatan penuh dalam menentukan dan melakukan pergeseran anggaran proyek jalan di Pemprov Sumut.
Tidak ada komentar