Liputan6.com, Lampung - Kepolisian resmi menghentikan kasus pembunuhan balita yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka, UD, mengalami gangguan jiwa akut.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa hasil visum psikiatrum dari dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) menunjukkan bahwa Umi Dasifa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tidak ada komentar