jpnn.com, MUSI RAWAS - Delapan pelaku judi jenis kartu remi di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Delapan pelaku yang diamankan yakni, berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21) yang merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Tidak ada komentar