Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB

Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB

jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang Rp 2.510.147.000 dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR.

SR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada 2017-2020.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya