jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025.
Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Plh. Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah pada 25 Februari 2025.
Tidak ada komentar