Pembentukan Danantara Diharapkan Mampu Tarik Investor Kakap

Pembentukan Danantara Diharapkan Mampu Tarik Investor Kakap

Liputan6.com, Semarang - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia sebagai holding BUMN hari ini di Jakarta, Senin (24/2/2025). Keputusan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas aset-aset BUMN semakin optimal. Payung hukum pendirian Danantara Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2025 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tetapi di tengah kehadiran Danantara juga menimbulkan pertanyaan tentang risiko dan dampaknya. Banyak yang meragukan keberhasilannya, apalagi yang menjadi inisiator adalah bekas napi korupsi yang sudah divonis 5 tahun penjara. Kecurigaan publik semakin menguat ketika Danantara sudah dilindungi payung hukum yang memungkinkan mereka tak bisa diperiksa KPK maupun Polri dan Kejaksaan jika diduga terjadi penyimpangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya