bali.jpnn.com, BANGLI - Kejari Bangli melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti itu tidak disalahgunakan dan mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan.
Tidak ada komentar