Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, daerah itu yang merugikan keuangan negara Rp 738,7 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil mengatakan tiga tersangka pada perkara tersebut terdiri dari rekanan, konsultan pengawas dan seorang pejabat Dinas PUPR Aceh Tamiang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya