PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- hari ini, 17.59
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, daerah itu yang merugikan keuangan negara Rp 738,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil mengatakan tiga tersangka pada perkara tersebut terdiri dari rekanan, konsultan pengawas dan seorang pejabat Dinas PUPR Aceh Tamiang.
Tidak ada komentar