Liputan6.com, Jakarta Kasus pelanggaran izin usaha air minum isi ulang kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.
Tidak ada komentar