jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penjualan es krim yang mengandung alkohol di salah satu mal kawasan Surabaya Barat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan bahwa produk es krim yang dicampur minuman keras jelas masuk kategori barang yang harus memiliki izin khusus.
Tidak ada komentar