jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Jakarta diizinkan untuk kerja dari lokasi manapun atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Setelah Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Tidak ada komentar