jpnn.com - JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nikson Mahuse mengatakan barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 79 miliar.
Tidak ada komentar