Liputan6.com, Serang - Buntut Kadin Cilegon diduga minta proyek Rp5 triliun tanpa lelang, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga tersangka. Dalam kasus itu, para pelaku meminta pekerjaan pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan cara memaksa dan tidak ingin melalui prosedur.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat, (16/05/2025).
Tidak ada komentar