Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Dalam era digital ini, cara membuat NPWP online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan. Proses pendaftaran yang dulunya mengharuskan datang langsung ke kantor pajak, kini dapat dilakukan dari rumah melalui sistem elektronik.
Memahami cara membuat NPWP online sangat penting mengingat NPWP tidak hanya diperlukan untuk urusan perpajakan, tetapi juga menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, hingga urusan pekerjaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform e-Registration di situs ereg.pajak.go.id untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran.
Tidak ada komentar