Erling Haaland Bebas Sanksi usai Lempar Bola ke Kepala Bek Arsenal
- hari ini, 04.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jember - Kepala desa atau kades Sukamakmur Jember, Sofyan Hadi Candra atau Yopi, divonis penjara 2 bulan 7 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara.
Yopi divonis bersalah menganiaya Sisil, seorang perempuan yang juga kekasihnya yang bekerja sebagai pemandu lagu atau LC (Lady Companion) di sebuah tempat karaoke.
Tidak ada komentar