Kades di Jember Divonis Penjara 2 Bulan 7 Hari Karena Aniaya Pemandu Lagu Karaoke Saat Dug...

Kades di Jember Divonis Penjara 2 Bulan 7 Hari Karena Aniaya Pemandu Lagu Karaoke Saat Dug...

Liputan6.com, Jember - Kepala desa atau kades Sukamakmur Jember, Sofyan Hadi Candra atau Yopi, divonis penjara 2 bulan 7 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara.

Yopi divonis bersalah menganiaya Sisil, seorang perempuan yang juga kekasihnya yang bekerja sebagai pemandu lagu atau LC (Lady Companion) di sebuah tempat karaoke.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya