Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).

Kebijakan fiskal Pemutihan ini terhitung mulai 4 Oktober-31 Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya 3 Oktober 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya