jatim.jpnn.com, SUMENEP - Pemkab Sumenep menghapus semua jenis sanksi administrasi bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Sumenep yang menunggak pajak dari 2002 hingga 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi, Senin (25/8).
Tidak ada komentar