jateng.jpnn.com, PATI - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati kini menggandeng dua pakar hukum tata negara guna memperkuat landasan hukum proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Dua ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum tata negara dari STHI Jentera dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Bivitri Susanti, serta Dr. Muhammad Junaidi selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM).
Tidak ada komentar