Tergiur Kolam Renang Bersih dan Airnya Bisa Diminum, Dokter di Lampung Rugi Rp 227 Juta
- hari ini, 01.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Garut - Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus A (49), oknum pedagang pupuk bersubsidi yang diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan mengungkapkan kasus itu, berasal dari laporan masyarakat adanya praktek penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. “Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska,” ujar Fajar dalam rilis kasus, Kamis (31/10/2024).
Dalam penyelidikannya, petugas menemukan dugaan adanya tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin. “Pelaku A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.
Tidak ada komentar