Jan Hwa Diana dan Suaminya Divonis 6 Bulan Atas Perkara Perusakan Mobil

Jan Hwa Diana dan Suaminya Divonis 6 Bulan Atas Perkara Perusakan Mobil

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara enam bulan terhadap Jan Hwa Diana dan suaminya Handy dalam kasus perusakan mobil, Senin (29/9).

Pembacaan vonis terhadap pemilik perusahaan onderdil UD Sentoso Seal itu dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh keluarga serta kuasa hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya