jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara enam bulan terhadap Jan Hwa Diana dan suaminya Handy dalam kasus perusakan mobil, Senin (29/9).
Pembacaan vonis terhadap pemilik perusahaan onderdil UD Sentoso Seal itu dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh keluarga serta kuasa hukum.
Tidak ada komentar