jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan melaporkan tiga wanita berinisial L, F, dan G masih ditahan di Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri pascademo akhir Agustus dan awal September 2025.
"Ada tiga perempuan yang berhadapan dengan hukum, sampai saat ini masih ditahan di kepolisian. Mereka ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan resmi terlebih dahulu," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Tidak ada komentar